OJK Sultra Buka Bincang Jasa Keuangan (Bijak) Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal Tahun 2021

Kendari, KilauNews.com – Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sultra Membuka kegiatan bincang jasa keuangan (BIJAK) serta sosialisasi penanganan hukum yang disampaikan salah satu anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dari Kepolisian Daerah Sultra. Bertempat di taman belakang Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021.
Dalam kegiatan BIJAK merupakan agenda rutin OJK Sultra untuk menyampaikan kebijakan kebijakan strategis OJK khususnya di dimasa pandemi, kinerja keuangan dari industri jasa yang berada di wilayah Sultra, kebijakan-kebijakan strategis OJK, informasi terkait dengan edukasi dan perlindungan konsumen dan waspada investasi illegal.
Lanjut, kegiatan BIJAK kali ini merupakan kegiatan yang kedua, dihadiri oleh lebih dari 40 (empat puluh) media baik media cetak, online maupun elektronik. Dalam paparannya, Arjaya Dwi Raya selaku kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif. Hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas system keuangan, Ujarnya.
Kinerja yang positif tersebut tercermin dari asset perbankan yang tumbuh sebesar 11,41% (yoy) menjadi sebesar 40,298 T, Dana Pihak Ketiga sebesar 8,38% (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 Triliun, kredit yang diberikan 17,86% (yoy) menjadi Rp31,661 Triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03% dibawah treshhold 5%. Begitupun di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28% (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 Triliun. Sedangkan dibidang pasar modal modal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85% menjadi sebesar Rp50,811 Milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940, jelasnya.
Pada kondisi pandemi ini yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid 19 yang menunjukan penurunan. Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 Triliun.
Untuk restrukturisasi dibidang perbankan sebesar Rp2,611 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411 sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 Triliun dengan debitur sebanyak 50.926. Sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai 2.437 Triliun atau 93,33%. Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran covid 19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM.
Masih ditempat yang sama lanjut, Kondisi pandemic telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan dengan muncul layanan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Sampai dengan posisi Oktober 2021, perkembangan pinjaman online di wilayah Sultra semakin meningkat tercermin dari akumulasi jumlah penyaluran dana melalui pinjol yang meningkat sebesar 139,63% menjadi 603,26 Miliar dengan jumlah pemberi dana sebanyak 2.112 orang atau meningkat sebesar 30,94% sedangkan untuk penerima pinjaman meningkat sebesar 86,16% menjadi 144.106 orang.
Hal ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara cukup baik. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melampaui target nasional sebesar 35% yang tercatat untuk inklusi sebesar 75,07% sedangkan literasi sebesar 36,75%.
Kemudian perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati karena ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kita kenal pinjaman on line illegal. Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.
Sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas Utama OJK adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen. Sebagai wujud perlindungan konsumen oleh OJK dilakukan melalui pemberian informasi, penerimaan informasi dan pengaduan konsumen.
Sampai dengan posisi Oktober 2021 terdapat sebanyak 1.041 atau meningkat sebesar 44,88% dan penerimaan informasi sebanyak 366 atau meningkat sebesar 57,76%. Pemberian informasi dan penerimaan informasi ini didominasi oleh informasi terkait dengan program rekstrukturisasi kredit yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Sedangkan untuk pengaduan konsumen menunjukan penurunan sebesar 43,65% menjadi sebanyak 526.
Hal ini mencerminkan bahwa pemberian informasi yang dilakukan berhasil memberikan petunjuk bagi konsumen untuk menyelesaikan permasalahannya dengan industri jasa keuangan. Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh dibidang perbankan dengan jumlah pengaduan sebanyak 317 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 262 pengaduan.
Untuk mencapai target literasi dan inklusi keuangan sebesar 50% dan 90% pada tahun 2024 sesuai dengan strategi nasional keuangan inklusi (SNKI), OJK Sulawesi Tenggara aktif melakukan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat dengan bersinergi berbagai stakeholder dan memakai berbagai strategi.
Masih lanjut, kegiatan edukasi sampai dengan posisi 13 Desember 2021 OJK Sultra telah melakukan edukasi sebanyak 77 kali yaitu 28 kali kegiatan tata muka yang melibatkan Pelaku Jasa Keuangan bagi perguruan tinggi Negeri, Swasta, dan Sekolah Menengah Atas Negeri dengan jumlah total 1.672 peserta. 49 kali kegiatan non tatap muka yang melibatkan Pelaku Jasa Keuangan, Tokoh Agama dan Petinggi OJK Pusat dengan jumlah total 4.958 peserta. Bentuk inovasi dalam bidang edukasi sebagai bentuk terobosan seperti Kelas Duta dan Literasi Keuangan (Dilan Class), Program Pemuda Bangun Desa (Promuda Bagus), Kelas Kewirausahaan, Program Edukasi Keuangan Berbasis Agama (Pro Esa), Program Edukasi Keuangan Berbasis Budaya (Pro Ekabaya), dan Digital Massive Class.
Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) Sejak tahun 2018 s.d November 2021, sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol illegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud.
Di samping itu, kata Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi yang merupakan narasumber dari kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menyampaikan pemaparan terkait dengan proses penanganan laporan investasi illegal. Ada 2 tahapan penting yang harus dilalui yaitu penyelidikan dan penyidikan. Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan.
Dari pihak kepolisan aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi/pinjaman online illegal melalui cyber patrol. Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman on line illegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen.
OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, tutupnya.
Narasumber: Arjaya Dwi Raya, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara
Info Lebih Lanjut dapat menghubungi nomor telepon OJK Sultra: 0401-3131169
Laporan : Aziz Hafid





