Bawa Busur dan Katapel Hendak Tawuran, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

KENDARI KILAUNEWS.COM – Seorang pelajar berinisial J diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa mata busur dan katapel yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran antarpelajar di Kota Kendari.

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pelajar tersebut diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.10 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan SMK 1 Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

 

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula ketika J bersama dua orang saksi berinisial AR dan MNA berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan depan KONI, samping STM Kendari. Saat itu, J disebut hendak bergabung dengan kelompok pelajar STM Kendari yang berencana melakukan tawuran dengan pelajar SMK 1 Kendari.

 

Namun, rencana tersebut berubah. Kelompok pelajar itu kemudian bergerak menuju SMA 6 Kendari. Sekitar pukul 11.50 WITA, J bergabung dengan rombongan pelajar STM Kendari.

 

Sesampainya di SMA 6 Kendari, terjadi aksi penyerangan dengan cara melempar batu. Setelah itu, rombongan bergerak menuju SMK 1 Kendari dengan rencana melakukan penyerangan.

 

“Ketika rombongan melihat adanya pihak kepolisian, mereka langsung berusaha memutar balik kendaraan. Saat itu, pelaku J ikut memutar balik, namun kendaraannya mengalami kemacetan sehingga berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Safi’i Nafsikin kepada awak media pada Selasa (29/09/2026).

 

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas samping berwarna hitam yang dibawa J. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan satu buah mata busur yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 11 sentimeter serta sebuah katapel yang juga terbuat dari besi.

 

Mata busur tersebut memiliki bagian yang tajam dan bergerigi, sedangkan katapel berbentuk huruf “Y” dan dilengkapi karet serta tali penyambung.

 

“Barang bukti tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kendati demikian, polisi mencatat J masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak.

 

Polresta Kendari juga mengimbau para pelajar agar tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya ke sekolah atau dalam aktivitas di luar sekolah yang berpotensi memicu aksi tawuran.

 

 

 

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles