Polresta Kendari Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Dua Pria Diamankan

KENDARI KILAUNEWS.COM – Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi terkait senjata api (senpi) rakitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M.F (26) dan N.N (38).

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Polresta Kendari.

 

“Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang kaliber 5,56 mm. Selain itu, turut diamankan 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm dan 46 butir selongsong peluru FN kaliber 38 mm” ungkap Safi’i Nafsikin kepada awak media pada Selasa (29/09/2026).

 

M.F diketahui berdomisili di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Sementara N.N merupakan warga Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

 

Kasus tersebut bermula dari penangkapan M.F oleh pihak kepolisian pada Kamis, 10 September 2026, terkait kepemilikan senjata api rakitan. Dari hasil pengembangan Tim Buser 77 Polresta Kendari, polisi memperoleh informasi bahwa senjata api rakitan beserta pelurunya didapatkan M.F dari seorang rekannya.

 

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada N.N. Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 01.38 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N.N di kawasan Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

 

Berdasarkan pemeriksaan, N.N diduga menjual sejumlah peluru kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan. Peluru tersebut disebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per butir, tergantung jenisnya.

 

Polisi juga mencatat, N.N mengaku telah menjual peluru tersebut sejak Agustus 2026. Sebagian peluru diperoleh dari rekannya dan kemudian dijual kembali.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana membawa, menyimpan atau memiliki senjata tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Kapolresta Kendari menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan dan amunisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul senjata api rakitan dan amunisi tersebut,” ujar Safi’i Nafsikin.

 

 

 

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles