Basir Angkat Suara: Hentikan Pengukuran Sepihak di Lahan Mandiodo Sebelum Timbulkan Konflik

KONAWE UTARA, KILAUNEWS.COM || Polemik kepemilikan lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, kembali mencuat. Basir, pemilik lahan seluas 36,5 hektare di wilayah tersebut, menegaskan penolakannya terhadap klaim sepihak serta aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh pihak-pihak dari luar desa yang mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut.

Basir menilai aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah pihak luar tanpa dasar kepemilikan yang jelas berpotensi memicu keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di Desa Mandiodo.

“Kami menolak keras tindakan sepihak orang-orang dari luar yang datang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayah kami, kemudian melakukan penunjukan titik maupun pengukuran tanah tanpa dasar yang jelas. Jika ada pihak yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dan pemilik lahan yang sah, tentu akan kami sikapi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Basir saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2026).

Menurutnya, setiap klaim atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah serta menghormati norma adat dan hak-hak masyarakat setempat, yang dilansir dari Cahayasultra.com

Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Mandiodo akan tetap menjaga wilayah mereka dari berbagai bentuk klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Semua klaim harus mengikuti prosedur hukum dan adat yang berlaku. Kami akan mempertahankan hak masyarakat adat dan pemilik lahan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan, membenarkan bahwa Basir merupakan warga Desa Mandiodo yang memiliki lahan di wilayah yang saat ini menjadi objek sengketa atau klaim dari pihak luar.

“Pak Basir adalah warga Desa Mandiodo dan memang memiliki lahan di sini. Lahan yang saat ini diklaim oleh pihak dari luar desa juga bersinggungan dengan lahan milik Pak Basir dan beberapa warga lainnya,” kata Alias Manan.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah mengeluarkan izin maupun dokumen legal yang dapat dijadikan dasar atas klaim lahan yang diajukan oleh pihak luar tersebut.

Menurut Alias Manan, sekitar dua pekan lalu memang sempat dilakukan penunjukan lokasi dan pengukuran oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Namun, kegiatan itu hanya sebatas menunjukkan lokasi yang mereka klaim tanpa disertai dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi oleh pemerintah desa.

“Sampai saat ini mereka hanya menyampaikan klaim. Tidak ada dokumen legal yang pernah ditunjukkan kepada pemerintah desa sebagai dasar kepemilikan atas lahan yang dimaksud,” jelasnya.

Alias Manan juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Mandiodo dan pihak-pihak yang mengajukan klaim agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Basir mempertanyakan dasar kepemilikan pihak yang mengklaim lahan tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti kepemilikan yang jelas seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen lain yang dapat membuktikan hak atas lahan yang diklaim.

“Mereka hanya mengaku-ngaku memiliki lahan, tetapi tidak pernah menunjukkan dokumen yang jelas. Kami juga tidak mengetahui asal-usul tanah yang mereka klaim tersebut,” ungkapnya.

Basir mengaku telah puluhan tahun mengelola dan memiliki lahan di wilayah Mandiodo. Selama itu pula, ia tidak pernah menemukan adanya individu maupun kelompok yang mengklaim kepemilikan atas tanah di lokasi tersebut, terlebih dari luar desa maupun luar kecamatan.

“Selama puluhan tahun saya berada di Mandiodo, tidak pernah ada pihak luar yang mengaku memiliki lahan di wilayah kami. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sekarang tiba-tiba muncul klaim seperti ini,” katanya.

Basir menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat setempat menolak segala bentuk aktivitas yang dilakukan pihak luar di atas lahan yang mereka yakini sebagai milik warga Mandiodo, baik berupa pengukuran, penunjukan batas, maupun upaya penguasaan lahan.

“Kami menolak segala bentuk klaim dan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas di atas lahan kami. Persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pada lahan ini yang dikeluhkan warga tersebut.

Dan pihak media membuka ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles