Dialektika Etika Pers dan Akuntabilitas Publik: Menakar Somasi ASN BKD Sultra terhadap Media KompasSultra.com

Kendari, Kilaunews.com || Jagat media sosial dan ruang publik di Sulawesi Tenggara tengah dihangatkan oleh polemik pemberitaan siber terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini mencuat setelah Muh. Ashar Ramadhan, S.H., seorang pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, melayangkan surat somasi dan permohonan Hak Jawab kepada media KompasSultra.com. Somasi tersebut merupakan respons atas pemberitaan tertanggal 23 Juni 2026 yang menyoroti keberadaannya di sebuah warung kopi pada jam kerja dengan narasi yang dinilai menyudutkan.

Peristiwa ini menjadi pemantik diskusi yang menarik mengenai garis batas antara kemerdekaan pers, ketepatan diksi jurnalistik, serta tanggung jawab moral seorang pelayan publik kepada masyarakat yang mendanai gajinya melalui pajak.

Menanggapi ketegangan hukum ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pandangan yang berimbang namun tegas. Sebagai tokoh pers nasional, lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Utrecht University dan Linkoping University itu menyatakan sangat menghormati dan mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh Muh. Ashar Ramadhan dalam menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah instrumen konstitusional yang elegan bagi setiap warga negara, termasuk ASN, yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Ini adalah mekanisme yang wajib dihormati oleh institusi pers mana pun,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Meski demikian, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini memberikan catatan kritis yang sangat keras terkait klausul somasi yang menuntut penurunan (take down) berita atau intimidasi hukum jika tuntutan tidak dipenuhi. Menurut Wilson Lalengke, produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan pemantauan fakta di lapangan tidak boleh dihilangkan begitu saja melalui tekanan psikologis atau ancaman pidana.

“Kita menghormati hak koreksi atas kekeliruan narasi, tetapi kami menolak keras segala bentuk intimidasi yang memaksa media menghapus berita. Ruang redaksi harus independen dan bebas dari intervensi eksternal yang bernada mengancam,” tegasnya.

*Catatan untuk Jurnalis: Ketepatan Diksi dan Keadilan Informasi*

Di sisi lain, selaku pakar etika pers, Wilson Lalengke juga menyoroti profesionalisme para kuli tinta di lapangan. Ia berharap rekan-rekan media siber dapat lebih cermat, bijak, dan memperhatikan situasi serta kondisi rill di lapangan saat melaporkan suatu peristiwa. Pemilihan diksi atau kata dalam menyusun judul dan isi berita harus dijaga agar tetap objektif dan tidak provokatif.

Dalam konteks kasus Ashar, penggunaan kata “berdalih” atau frasa “kembali menjadi sorotan” dinilai memiliki tendensi opini yang dapat menggiring pembaca pada konotasi negatif sebelum ada pembuktian internal. Tokoh pers nasional ini mengingatkan agar jurnalisme mengedepankan penggambaran yang lebih faktual, mendetail, dan komprehensif tanpa harus menghakimi subjek berita, sehingga asas praduga tak bersalah tetap terjaga dengan baik.

*Esensi Pelayanan Publik dan Tanggung Jawab ASN*

Melihat substansi pembelaan sang ASN yang menyatakan bahwa dirinya berada di warkop semata-mata untuk berteduh karena kondisi cuaca hujan deras, kasus ini memicu perdebatan filosofis yang mendalam tentang hakikat kedisiplinan publik.

Dalam filsafat utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832), kebaikan tertinggi adalah tindakan yang menghasilkan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar bagi orang banyak (the greatest happiness for the greatest number). Ketika seorang ASN, yang digaji oleh keringat rakyat melalui instrumen pajak, berada di ruang publik pada jam dinas dengan alasan cuaca, masyarakat sebagai pemberi mandat memiliki hak mutlak untuk mempertanyakan efisiensi kinerja tersebut.

Bagi publik yang menuntut pelayanan prima dan tanpa jeda, alasan kendala alam seperti hujan tidak dapat diterima begitu saja secara simplistis. Di sinilah pentingnya prinsip komitmen mutlak. Meminjam pemikiran konseptual dari filsuf eksistensialis Jean-Paul Sartre (1905-1980) mengenai bad faith (sifat tidak jujur pada diri sendiri), seseorang tidak boleh menggunakan faktor eksternal atau situasi lingkungan sebagai tameng untuk memaklumi kelalaian atas tanggung jawab fungsional yang diembannya.

Wilson Lalengke menambahkan argumen pragmatis yang sangat mendasar bagi setiap aparatur negara. “Sangat penting bagi setiap ASN untuk menerapkan prinsip ‘sedia payung sebelum hujan’ dalam arti yang luas. Jika kita berbicara dalam konteks literatur yang nyata, ketika musim hujan tiba, seorang pelayan publik yang berintegritas tinggi seharusnya sudah menyiapkan jas hujan atau pelindung diri agar mobilitas tugasnya melayani rakyat tidak terhambat,” ujarnya menasehati.

*Urgensi Keseimbangan Kontrol Sosial dan Hak Konstitusional*

Kasus somasi di BKD Sultra ini sejatinya menjadi cermin bagi kedua belah pihak. Bagi dunia pers, ini adalah pengingat pentingnya menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bersih dari bias bahasa yang menghakimi.

Sementara bagi institusi birokrasi, peristiwa ini adalah alarm bahwa di era keterbukaan informasi, setiap gerak-gerik aparatur negara berada di bawah lensa pengawasan publik yang sangat tajam. Hubungan yang sehat antara pers yang objektif dan birokrasi yang akuntabel adalah pilar utama bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan tepercaya. (TIM/Red)

Bukti Surat Somasi, Koreksi, Hak Jawab dan Menyuruh Media untuk Pencabutan Pemberitaan Dari Muh. Ashar R Oknum ASN BKD Sultra

Bukti Surat somasi dari Muh Ashar R Menyuruh media Pencabutan Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles