CV Yulan Pratama Memenangkan Atas Gugatan Di MA, PK Yang Diajukan Oleh PT Mandala Jayakarta Ditolak Oleh MA

Kilau news.com – Pada sekitar tahun 2021, CV Yulan Pratama mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Tenggara dan PT. Mandala Jayakarta di PTUN Kendari dengan Perkara Nomor : 22/G/2021/PTUN.Kdi.

Gugatan CV. Yulan Pratama tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim sampai dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 PK/TUN/2023, tanggal 10 Agustus 2023 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 21/B/2022/PT.TUN.MKS, tanggal 28 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 22/G/2021/PTUN.Kdi, tanggal 28 Oktober 2021.

Kemudian Perkara aquo tersebut telah memperoleh Surat Perintah Eksekusi dari PTUN Kendari dengan surat nomor 22/G/2021/PTUN-KDI, tanggal 26 Juni 2023.

Yang mana Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 PK/TUN/2023, tanggal 10 Agustus 2023 amar putusannya adalah sebagai berikut :

MENGADILI :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. Mandala Jayakarta.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00. (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. Mandala Jayakarta telah ditolak oleh Mahkamah Agung maka putusan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022.

Kemudian Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022 amar putusannya adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. YULAN
PRATAMA;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 21/B/2022/PTTUN.MKS, tanggal 28 April 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 22/G/2021/PTUN.KDI., tanggal 28 Oktober 2021;

MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
4. Menghukum Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Berdasarkan Putusan tersebut maka Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara harus mencabut Izin milik PT. Mandala Jayakarta berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067.

Proses pencabutan izin milik PT. Mandala Jayakarta berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 PK/TUN/2023, tanggal 10 Agustus 2023 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 21/B/2022/PT.TUN.MKS, tanggal 28 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 22/G/2021/PTUN.Kdi, tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Perintah Eksekusi Nomor : 22/G/2021/PTUN.Kdi, tanggal 26 Juni 2023 sedang dalam proses.

Kuasa hukum CV Yulan Pratama Syamrik Syamsuddin S.H mengatakan, meskipun telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) PT. Mandala Jayakarta tetap saja melakukan kegiatan penambangan diatas lahan milik CV. Yulan Pratama. PT. Mandala Jayakarta diketahui melakukan kegiatan penambangan melalui kontraktor-kontraktor penambang yang bekerjasama dengan PT. Mandala Jayakarta.

“Jadi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Mandala Jayakarta dan kontraktor penambang yang bekerjasama dengan PT. Mandala Jayakarta merupakan kegiatan penambangan yang melawan hukum karena PT. Mandala Jayakarta tidak memiliki izin atau wewenang atas lahan milik CV. Yulan Pratama dan kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV. Yulan Pratama,” ucap Syamrik saat ditemui pada Senin (20/11/2023).

Syamrik mengungkapkan dengan demikian ore nikel yang dihasilkan dari kegiatan penambangan tersebut diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya PT. Mandala Jayakarta tidak menghormati Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Seharusnya pihak PT. Mandala Jayakarta ini menghentikan seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan diatas tanah milik CV Yulan Pratama yang terletak di wilayah desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Konawe Utara (Konut) dari sejak dimulainya persidangan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya.

Namun faktanya lanjut Syamrik, PT. Mandala Jayakarta tetap saja melakukan kegiatan penambangan diatas lahan milik CV. Yulan Pratama sampai dengan saat ini. Oleh karenanya PT. Mandala Jayakarta tidak menghormati adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, yang mana upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan adanya hasil putusan pada tingkat kasasi, tingkat banding maupun pada tingkat pertama di PTUN. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setelah adanya Putusan Peninjuan kembali. Oleh karena itu Putusan Peninjauan Kembali tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka pihak PT. Mandala Jayakarta harus menghormati Putusan Peninjauan Kembali tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu yang mana perkara di Mahkamah Agung di menangkan oleh cv, yulan Pratama dimana pengadilan memerintahkan untuk mencabut izin PT. Mandala Jayakarta

Selanjutnya pihak CV. Yulan Pratama telah bersurat kepada pihak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe meminta agar pihak syahbandar tidak memberikan atau mengeluarkan surat izin berlayar kepada PT. Mandala Jayakarta dan/atau kontraktor penambang yang bekerjasama dengan PT. Mandala Jayakarta yang mana ore nikelnya berasal dari PT. Mandala Jayakarta karena ore nikel tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena diperoleh dari kegiatan penambangan yang melawan hukum.

Bahwa atas kejadian tersebut Syamrik dengan tegas menyampaikan bahwa CV. Yulan Pratama pun telah melaporkan PT. Mandala Jayakarta ke POLRES KONAWE UTARA sehingga saat ini masalah tersebut masih dalam penanganan pihak POLRES KONAWE UTARA.

“Dengan demikian pihak CV. Yulan Pratama sangat berharap kepada para penegak hukum dalam hal ini yaitu POLRES Konawe Utara serta Pihak Syahbandar agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Mandala Jayakarta yaitu illegal mining telah merugikan pihak CV. Yulan Pratama yang merupakan pemilik yang sah secara hukum atas lahan tambang tersebut dan CV. Yulan Pratama meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada para penegak hukum dalam hal ini POLRES Konawe Utara serta pihak syahbandar demi terciptanya kepastian hukum bagi pihak CV. Yulan Pratama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles