Puluhan LPG 3 Kg Diangkut Xenia di Depan Kantor UPTD BPTPH Sultra, Diduga Langgar Distribusi Subsidi

KENDARI, KILAUNEWS.COM — Aktivitas pengangkutan puluhan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi DT 1875 JF menjadi sorotan.

Pantauan media Kilaunews.com, aktivitas tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.05 WITA, tepat di depan halaman kantor Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Hortikultura (UPTD BPTPH), Jalan Khairil Anwar Nomor 84, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari pantauan di lokasi, terlihat puluhan tabung LPG 3 kilogram berwarna melon dalam kondisi terisi berada di dalam mobil tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul LPG, pihak yang membeli, tujuan pengangkutan, serta apakah distribusinya telah sesuai dengan ketentuan LPG tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Saat media mencoba meminta keterangan kepada sopir kendaraan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya hanya mengantarkan LPG milik temannya ke kantor.

> “Saya hanya mengantar punya teman untuk di kantor,” ujar sopir tersebut.

Setelah memberikan keterangan singkat, sopir kemudian meninggalkan lokasi.

Disebut Dibeli Pegawai dengan Harga Sekitar Rp22 Ribu

Informasi lain diperoleh media ketika menanyakan mengenai pihak yang membeli LPG tersebut.

Seseorang yang ditemui di lokasi menyebut bahwa LPG tersebut dibeli oleh seorang pegawai dengan harga sekitar Rp22 ribu per tabung.

> “Orang pegawai ji, Pak, yang beli, dengan harga sekitar Rp22 ribu,” ujar sumber tersebut.

Namun, Kilaunews.com belum memperoleh identitas pegawai yang dimaksud maupun bukti transaksi yang dapat memastikan bahwa pembeli merupakan pegawai UPTD BPTPH atau pegawai pada instansi tertentu.

Karena itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Bukan Sekadar Soal Harga, Asal dan Tujuan Puluhan Tabung Perlu Ditelusuri

Keberadaan puluhan LPG 3 kilogram di dalam sebuah kendaraan menjadi hal yang patut mendapat perhatian apabila LPG tersebut merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram diatur secara khusus.

Peraturan tersebut pada prinsipnya mengatur sasaran pengguna dan mekanisme penyediaan serta pendistribusiannya.

Lebih lanjut, Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran. Pengguna LPG tertentu mencakup kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Artinya, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya harga Rp22 ribu, tetapi juga:

Dari pangkalan atau subpenyalur mana puluhan LPG tersebut diperoleh?

Siapa yang tercatat sebagai pembeli?

Apakah pembeli termasuk kelompok pengguna yang berhak?

Apakah pembelian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku?

Mengapa puluhan tabung LPG tersebut diangkut menggunakan kendaraan tersebut?

Apa tujuan LPG dibawa ke lingkungan kantor?

Apakah terdapat bukti transaksi atau pencatatan pembelian?

Apakah aktivitas tersebut merupakan kebutuhan pribadi, usaha, atau kebutuhan kedinasan?

Pasal 55 UU Migas Patut Dicermati Jika Ditemukan Penyalahgunaan

Dari aspek hukum pidana, apabila dalam pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya ditemukan fakta yang memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, maka Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Dalam penerapannya, unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Dengan demikian, keberadaan puluhan LPG di dalam mobil tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pengecekan apabila terdapat dugaan penyimpangan distribusi.

Saksi Lapangan dan Barang Bukti Perlu Diamankan Jika Dilakukan Pemeriksaan

Apabila persoalan ini ditindaklanjuti oleh aparat, sejumlah hal dapat menjadi bahan verifikasi, antara lain keterangan sopir kendaraan, keterangan orang yang menyebut LPG dibeli pegawai, rekaman atau dokumentasi aktivitas di lokasi, kendaraan DT 1875 JF, jumlah tabung LPG, identitas pembeli, serta data transaksi dari pangkalan/subpenyalur.

Keterangan sopir yang menyebut dirinya hanya mengantar milik teman juga penting diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik LPG, dari mana LPG tersebut diperoleh, dan siapa penerimanya.

Pertamina dan Pemprov Sultra Diminta Tidak Diam

Kilaunews.com mendorong pihak Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, instansi yang membidangi energi dan perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Jika benar LPG bersubsidi tersebut diperoleh dan diangkut melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya bukan hanya menyangkut transaksi perorangan, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran subsidi yang berasal dari uang negara.

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata sah dan LPG memang diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

UPTD BPTPH Sultra Diminta Berikan Klarifikasi

Lokasi kejadian yang berada di depan lingkungan kantor UPTD BPTPH Sultra juga membutuhkan penjelasan.

Pihak UPTD BPTPH perlu menjelaskan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan pegawai atau kegiatan kantor, atau justru merupakan aktivitas pribadi pihak tertentu yang kebetulan berlangsung di sekitar lingkungan kantor.

Kilaunews.com tidak menuduh UPTD BPTPH, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, maupun pegawai tertentu melakukan pelanggaran.

Pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan pihak yang ditemui di lokasi, sementara dugaan penyimpangan distribusi LPG masih membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.

Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kilaunews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala UPTD BPTPH Sultra, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pertamina Patra Niaga, pemilik kendaraan DT 1875 JF, sopir, pihak yang disebut sebagai pembeli, maupun pihak pangkalan LPG untuk memberikan klarifikasi.

Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting:

Siapa pemilik puluhan LPG 3 kilogram tersebut, dari pangkalan mana diperoleh, siapa pembelinya, dan untuk apa puluhan tabung LPG bersubsidi itu dibawa ke lingkungan kantor pemerintah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan subsidi energi negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles