Mahasiswi UIN Kendari Laporkan Tiga Senior ke Polda Sultra, Diduga Dianiaya Saat Jurit Malam

KENDARI KILAUNEWS.COM – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MS (19) melaporkan tiga seniornya berinisial GK, IC, dan SS ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiganya dilaporkan atas dugaan penganiayaan saat korban mengikuti kegiatan jurit malam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni di lingkungan kampus, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
MS mengaku mendapat sejumlah perlakuan fisik dan hukuman selama mengikuti kegiatan tersebut. Dugaan kekerasan itu antara lain berupa tamparan menggunakan sandal dan tendangan.
“Pas jam setengah dua saya dikasih bangun dengan teman-temanku mau ikuti jurit malam seperti lewati per pos,” ujar MS kepada Kendariinfo, Rabu (9/9/2026).
Menurut MS, rangkaian kegiatan dimulai dari sejumlah pos. Di pos pertama, ia mengaku diminta masuk ke comberan dan mencuci muka. Selanjutnya, di pos kedua, korban diminta mengunyah biskuit yang dicampur garam dan gula hingga halus, kemudian mengoleskannya ke wajah.
Saat berada di pos ketiga, MS mengaku mendapat hukuman setelah diminta memegang termos sambil bernyanyi. Ia menyebut seorang senior berinisial GK kemudian marah dan kembali memberikan hukuman.
MS juga mengaku mendapat perlakuan dari senior berinisial IC. Ia diminta mencium ketiak senior tersebut sebanyak tiga kali dan diberikan pilihan antara memakan cabai atau mencium ketiak.
“Saya disuruh makan lombok satu biji. Saya bilang pedis, dia bilang, ‘mana ko pilih lombok atau ketek’. Saya makan mi itu lombok. Habis itu saya disuruh tempel muka di abu,” ungkapnya.
Dugaan kekerasan kembali terjadi di pos empat. MS mengaku ditanya senior berinisial SS mengenai alasan dirinya jarang datang ke sekretariat. Setelah memberikan jawaban, korban mengaku ditampar berkali-kali menggunakan sandal tebal berwarna merah muda.
Selanjutnya, di pos lima, MS mengaku diperintahkan GK untuk berbaring di atas selokan. Ia kemudian mengaku kembali ditampar menggunakan sandal sebanyak lima kali.
Pada pos enam, MS kembali mengaku mendapat perlakuan fisik. SS disebut datang ketika korban sedang mengikuti sesi tanya jawab dan menendang bagian kakinya.
Kegiatan jurit malam tersebut kemudian berakhir hingga pagi hari. Atas kejadian yang dialaminya, MS memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga senior tersebut ke Polda Sultra.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan mengklarifikasi dugaan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan kemahasiswaan tersebut.
Reporter EK





