Ngaku Anggota Polri di Live Media Sosial, Pria Diamankan Polsek Ranomeeto

KENDARI, KILAUNEWS.COM – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam siaran langsung (live) di media sosial diamankan personel Polsek Ranomeeto, Polresta Kendari.

Pria tersebut diamankan setelah video live yang menampilkan pengakuannya sebagai anggota Polri beredar dan menjadi perhatian di media sosial.

Kapolsek Ranomeeto Polresta Kendari, IPTU Sukirman, S.Si., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut dipastikan bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil.

“Yang bersangkutan bukan anggota Polri. Saat ini sudah diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani pemeriksaan terkait video yang beredar,” ujar Sukirman.

Selain menjalani pemeriksaan, pria tersebut juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian dan mengakui bahwa dirinya bukan merupakan anggota Polri.

Menurut Sukirman, dari keterangan sementara yang diperoleh, tindakan tersebut dilakukan dengan motif untuk menarik perhatian atau memikat hati seorang perempuan yang berada dalam grup live media sosial.

“Motifnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, adalah untuk menarik perhatian atau memikat hati perempuan yang ada dalam live grup media sosial,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa adanya kepastian mengenai identitas dan statusnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri namun menimbulkan kecurigaan.

Polresta Kendari turut mengapresiasi sikap masyarakat yang kritis dan cepat melaporkan informasi yang dinilai mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas maupun nama institusi Polri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepolisian memastikan setiap informasi yang beredar di masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles