Gubernur Sultra Minta Soal Denda Rp2 Triliun PT TMS Ditanyakan ke Penegak Hukum

KENDARI, KILAUNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka meminta persoalan denda administratif sekitar Rp2,094 triliun yang dikenakan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ditanyakan kepada perusahaan maupun aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Andi Sumangerukka seusai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (8/9/2026).
FGD tersebut membahas penguatan kapasitas penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sumber daya alam.
Usai kegiatan, awak media menanyakan tanggapan Andi Sumangerukka mengenai kewajiban pembayaran denda administratif PT TMS kepada negara.
“Itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu (TMS). Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur kemudian meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk penegak hukum.
“Harusnya kamu tanya ke penegak hukum,” katanya.
PT TMS sebelumnya dikenai sanksi administratif sekitar Rp2,094 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sanksi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Berdasarkan informasi Satgas PKH, aktivitas pertambangan PT TMS berada di kawasan hutan seluas sekitar 172,82 hektare. Perusahaan kemudian diwajibkan membayar denda administratif sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.
Penindakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut dilakukan setelah Satgas PKH menyegel dan menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut pada September 2025.
Penyegelan saat itu dipimpin Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun, PT TMS disebut telah membayarkan sekitar Rp500 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan perusahaan.
Satgas PKH kemudian kembali memanggil PT TMS untuk menindaklanjuti pembayaran sanksi administratif tersebut. Pemanggilan itu tercantum dalam surat Nomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya terkait pengenaan denda administratif.
Besarnya nilai sanksi dan proses penyelesaian kewajiban pembayaran PT TMS kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut juga mencuat saat awak media meminta tanggapan Gubernur Sultra.
Andi Sumangerukka menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi untuk memberikan penjelasan terkait teknis pembayaran denda tersebut dan meminta persoalan itu dikonfirmasi kepada perusahaan maupun penegak hukum.
Sementara itu, sejumlah pemberitaan sebelumnya mengaitkan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sultra. Namun, informasi mengenai hubungan kepemilikan maupun afiliasi perusahaan perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen korporasi dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, penyelesaian sisa kewajiban denda administratif PT TMS masih menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pembayaran serta tindak lanjut penertiban kawasan hutan di Pulau Kabaena.
Laporan EK





