Polresta Kendari Ungkap Kasus Penipuan Mobil Calya, Pelaku Diamankan di Konawe Utara

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DT 1801 UE.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AK (30), warga Konawe Utara. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Senin (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan.
Perkara tersebut bermula ketika terduga pelaku membeli satu unit Toyota Calya milik korban berinisial MU (56) secara kredit melalui PT Dachtraco Raya. Setelah kendaraan berada dalam penguasaan pelaku, mobil tersebut diduga digadaikan sebelum kewajiban cicilan diselesaikan.
“Terlapor menggadaikan kendaraan tersebut sebelum lunas tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang wiraswasta kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 5 Januari 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Konawe Utara. Tim bergerak dan mengamankan pelaku di Polsek Wiwirano sebelum selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar perjanjian cicilan mobil antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
AKP Welliwanto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi DT 1801 UE yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Tim masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap satu unit mobil Calya tersebut,” jelasnya.
Polresta Kendari memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk upaya menemukan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Laporan EK





