Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pria Diduga Aniaya Istri di Dalam Mobil

Kendari, KilauNews.Com – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial JI (33) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SR (26) di Kota Kendari.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. JI diamankan petugas di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

 

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

 

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Kapoiala,” ujar AKP Welliwanto Malau.

 

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

 

Berdasarkan hasil pendalaman awal penyidik, pelaku dan korban sebelumnya berada di kamar rawat inap Klinik Sarlina SAF untuk menjaga anak mereka yang sedang menjalani perawatan.

 

Saat berada di dalam kamar, pelaku menegur korban terkait pakaian yang dikenakannya. Teguran tersebut kemudian memicu ketegangan setelah korban merespons dengan nada keras.

 

Pelaku diduga merasa tersinggung atas respons korban. Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban keluar dari klinik dengan alasan membeli makanan.

 

Namun, saat keduanya berada di dalam mobil, terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.

 

Usai membeli makanan, keduanya kemudian kembali ke Klinik Sarlina SAF untuk menjenguk anak mereka yang sedang menjalani perawatan.

 

Dalam pemeriksaan awal, JI mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata Airgun jenis pistol, pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut.

 

“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali. Namun, untuk dugaan pengancaman menggunakan Airgun, hal tersebut masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Welliwanto Malau.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata Airgun jenis pistol serta satu unit mobil Toyota Agya warna silver yang diduga berkaitan dengan tempat terjadinya peristiwa.

 

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

 

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterangan para pihak dan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” pungkasnya.

 

 

 

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles