Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Sultra Naik Rp207,5 Miliar

KENDARI KILAUNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (26/8/2026) malam. Agenda tersebut sekaligus diisi dengan penjelasan gubernur terkait arah perubahan kebijakan anggaran daerah.
Andi Sumangerukka mengatakan, perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bagian dari penajaman arah pembangunan Sultra pada 2026. Kebijakan tersebut diselaraskan dengan tema RKPD Perubahan Provinsi Sultra 2026, yakni pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut gubernur, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan asumsi dasar ekonomi makro serta perkembangan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Perubahan anggaran di Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat kita,” kata Andi Sumangerukka.
Dalam penjelasannya, gubernur mengungkapkan kondisi perekonomian Sultra pada Triwulan I 2026 tumbuh sebesar 6,23 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain ditopang sektor akomodasi dan makan minum yang tumbuh 20,14 persen serta Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 16,95 persen.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan, serta perdagangan masih menjadi penopang utama struktur perekonomian daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan inflasi. Inflasi Sultra pada semester I 2026 tercatat fluktuatif, dari 5,41 persen pada Februari, turun menjadi 2,98 persen pada April, kemudian kembali meningkat menjadi 4,68 persen pada Juni.
Kondisi tersebut, kata gubernur, membutuhkan penguatan pengendalian inflasi melalui stabilisasi pasokan pangan, efisiensi distribusi, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Bank Indonesia.
Pendapatan Naik Rp207,5 Miliar
Pada struktur pendapatan daerah, target mengalami peningkatan dari Rp4,060 triliun menjadi Rp4,268 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp207,579 miliar atau 5,11 persen.
Tambahan pendapatan tersebut antara lain berasal dari Pajak Rokok Tahun 2025 yang baru ditransfer pada 2026 sebesar Rp153,359 miliar. Selain itu, terdapat peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar serta tambahan Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral sebesar Rp49,696 miliar.
Pemerintah daerah juga memperoleh hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar dan hibah dari Jasa Raharja sebesar Rp579 juta.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp4,075 triliun menjadi Rp4,448 triliun. Artinya, belanja bertambah Rp373,250 miliar atau 9,16 persen.
Perubahan belanja tersebut dipengaruhi penyesuaian pendapatan, penghematan kebutuhan belanja, serta pergeseran anggaran untuk membiayai pekerjaan yang telah diselesaikan pada 2025.
Termasuk di dalamnya pembayaran utang retensi dan nonretensi Tahun 2025 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp69,731 miliar menjadi Rp235,402 miliar atau bertambah Rp165,671 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp54,790 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Fokus Kebutuhan Dasar
Andi Sumangerukka meminta DPRD Sultra melakukan pendalaman terhadap substansi perubahan kebijakan anggaran tersebut sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah mengikuti pembahasan Perubahan KUA-PPAS secara cermat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pada masa perubahan anggaran harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya pembenahan sistem pelaporan keuangan dan peningkatan daya serap anggaran. Hal itu diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Sultra.
“Mari kita terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera dan religius,” ujarnya.
Gubernur menegaskan pemerintah provinsi terbuka terhadap berbagai masukan dari DPRD dalam proses pembahasan perubahan anggaran tersebut. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan baik sehingga pelaksanaan pembangunan Sultra 2026 sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Laporan EK





