Diduga Gunakan Mobil Dinas di Luar Jam Kerja, Oknum Pejabat Konsel Disorot, Beberapa Wartawan PPWI Sultra Klaim Diintimidasi

Kendari, Kilaunews.com || Dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan menjadi sorotan. Sebuah Toyota Kijang Innova berwarna putih dengan nomor polisi merah DT 1187 H disebut terlihat berada di sebuah klinik pijat refleksi di kawasan depan SMKN 2 Kendari pada Jumat malam, 28 Agustus 2026.

Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh oknum Kadis Hasran Parenda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam PPWI Sulawesi Tenggara, di antaranya dari Rn dan Js, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan dan penggunaan kendaraan tersebut sebagai kontrol sosial.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui apakah penggunaan kendaraan dinas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja.

Sikap Oknum Pejabat Dinilai Tak Mencerminkan Etika ASN

Persoalan kemudian berkembang ketika wartawan berupaya meminta penjelasan. Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, Hasran Parenda diduga memberikan respons yang dinilai arogan terhadap wartawan.

Situasi disebut semakin memanas setelah Hasran memanggil sejumlah orang yang disebut sebagai anggotanya. Sekitar empat orang kemudian datang ke lokasi.

Salah seorang wartawan, RN dari Beritainfo.id, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya intimidatif. Ia menyebut dirinya ditunjuk-tunjuk pada bagian kepala dan kerah bajunya sempat dipegang.

Dalam kejadian tersebut juga disebut terlontar ucapan, “Kopulangmi, modatang orang Lepo-Lepo ucap Hasran oknum kadis.

“Saya ini orang Lepo Lepo di hombis saya ini sudah berapa tahun di sini kosalah orang dek saya ini Anak LSM Juga” Katanya

Perlakuan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan etika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan meminta klarifikasi kepada pejabat publik.

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi PPWI Sultra menilai tindakan yang diduga berupa penghalangan, tekanan, dan intimidasi tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga dinilai merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalistik.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik semestinya dapat memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi secara profesional tanpa mendapatkan tekanan ataupun perlakuan intimidatif.

Berkaitan dengan Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, apakah suatu tindakan dalam peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Bupati Konsel Diminta Bertindak

Sejumlah wartawan meminta Bupati Konawe Selatan memberikan perhatian serius terhadap dugaan kejadian tersebut.

Mereka meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, baik mengenai penggunaan kendaraan dinas Toyota Kijang Innova putih berpelat merah DT 1187 H maupun dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Dengan dugaan tindakan intimidatif dan/atau penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut diharapkan  pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut begitu saja.

Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau fakta berbeda dari pihak Hasran Parenda, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Menunggu Klarifikasi Hasran Parenda

Hingga berita ini diterbitkan, Hasran Parenda belum memberikan klarifikasi yang dapat dimuat dalam berita ini terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas maupun kronologi perselisihan dengan wartawan.

Pemberitaan ini masih menggunakan prinsip praduga dan konfirmasi, sehingga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Publik pun menunggu penjelasan resmi mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut serta dugaan perlakuan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tim / Red

Tim / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles