Polresta Kendari Dalami Kasus Umrah PT Travelina Indonesia, 64 Jemaah Terdampak

KENDARI, KILAUNEWS.COM || Polresta Kendari mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan yang diduga melibatkan pihak PT Travelina Indonesia.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan jajaran Polresta Kendari di bawah pimpinan Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.

Berdasarkan dokumen press release yang diperoleh, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan 64 orang jemaah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan MWA (48) sebagai tersangka. MWA diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Pengembangan Kasus Umrah

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, di kawasan Jl. Sao-Sao BTN I Belakang, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka utama, saksi ahli serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak dari PT Travelina Indonesia dalam pengurusan data jemaah.

Pihak tersebut diduga turut membantu tersangka utama berinisial AK dalam proses pengurusan dan penginputan data 64 jemaah melalui sistem Siskopatuh.

Atas dugaan keterlibatan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Kendari kemudian mengamankan MWA pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

MWA selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Diduga Peroleh Fee Rp200 Ribu per Jemaah

Dalam perkara ini, penyidik menduga pemegang izin PPIU PT Travelina Indonesia membantu proses penginputan data jemaah melalui sistem Siskopatuh menggunakan program milik PT Travelina Indonesia.

Data tersebut diduga digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang dihimpun oleh tersangka utama AK sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Berdasarkan dokumen perkara, motif dugaan tindak pidana tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi berupa fee sebesar Rp200 ribu per jemaah dari proses penginputan data melalui sistem Siskopatuh.

Dengan jumlah 64 jemaah, penyidik masih mendalami aliran keuntungan serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tersebut.

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, printout paspor jemaah, kuitansi dan formulir pendaftaran jemaah, perjanjian Travelina Indonesia, dokumen tiket perjalanan Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen Siskopatuh, dokumen klarifikasi dari Travelina Indonesia pusat, serta dokumen pembayaran hotel di Mekah dan Madinah yang batal.

Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen tiket pesawat Kendari-Jakarta, tiket Jeddah-Jakarta yang batal, itinerary, dokumen visa jemaah, brosur paket umrah, satu unit telepon seluler Redmi 9T, 10 buah syal bertuliskan PT Travelina Indonesia, enam buku panduan haji dan umrah, dua buah lanyard, satu unit komputer Lenovo, 12 koper warna krem kombinasi cokelat, satu rangkap printout manifest jemaah umrah serta satu rangkap rekening koran pelapor.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

Terancam Enam Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan dokumen perkara, ancaman pidana yang dikenakan mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Penyidik Dalami Peran Masing-Masing Pihak

Polresta Kendari masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, melalui jajaran penyidik memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi, korban, tersangka, saksi ahli serta dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan menyangkut kepentingan puluhan jemaah.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara, mekanisme pemberangkatan, serta kejelasan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan data pribadi.

Polresta Kendari juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Kilaunews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles