“OJK Atur Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Oline Untuk Lindungi Masyarakat “

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa aturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi debitur dari penerapan suku bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” kata Agusman di Jakarta, (Selasa, 20 – Mei – 2025)

Ia mengatakan bahwa pengaturan terkait batasan suku bunga harian tersebut juga diperlukan untuk menjaga integritas industri pindar, atau yang disebut juga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Pihaknya menetapkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,2 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas maksimum bunga harian yang sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Terkait dugaan adanya kartel suku bunga pada industri pindar serta pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Agusman menyatakan bahwa pihaknya mencermati dan menghormati proses hukum yang ditempuh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ia menuturkan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga industri pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari kode etik/pedoman perilaku bagi para pelaku di industri merupakan arahan OJK sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Dalam hal tersebut, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan, termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI atau pindar, dan kemampuan masyarakat luas, ” Ujar Agusman.

Lap : Aisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles