“OJK Atur Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Oline Untuk Lindungi Masyarakat “

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” kata Agusman di Jakarta, (Selasa, 20 – Mei – 2025)
Ia mengatakan bahwa pengaturan terkait batasan suku bunga harian tersebut juga diperlukan untuk menjaga integritas industri pindar, atau yang disebut juga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Pihaknya menetapkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,2 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Ia menuturkan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga industri pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari kode etik/pedoman perilaku bagi para pelaku di industri merupakan arahan OJK sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Dalam hal tersebut, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan, termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI atau pindar, dan kemampuan masyarakat luas, ” Ujar Agusman.





