Seorang Pria diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kendari, Kilaunews.com – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Shabu ST (25) di salah satu kafe lorong Gamalama (Pasar Panjang) jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua Wua Kota Kendari pada hari Selasa (15/8/203) pukul 00. 20 Wita.

Barang bukti jenis sabu

Hal ini dijelaskan Wakil direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho bahwa hasil pengembangan awalnya dari laporan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di kafe R sering terjadi peredaran gelap narkoba, sehingga dengan adanya laporan tersebut tim lidik Unit 2 Subdit l kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan Subdit l Unit 2 berhasil tersangka ST bersama barang buktinya 1(satu) bungkus plastik krep diduga berisi Narkotika jenis Sabu beat bruto 50.27 gram , 1 unit sepeda motor merek honda beet warna merah no Polisi DT 3528 DM,” lanjutnya

Selain itu kata kata Debby ditemukan satu buah handphone merek Vivo warna merah hitam beserta Sim card, satu bungkusan kopi susu Top coffee dan STNK.

“Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal subdi I Unit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra karena memiliki, menguasai menyediakan mengedarkan atau menawarkan Narkotika jenis sabu yang di dapat dari satu tempat” kata AKBP Debby Asri Nugroho Senin/21/08/2023.

AKBP Debby Asri Nugroho menambahkan tersangka S dalam menjalankan aksinya bertindak sebagai tukang tempel atau mengedarkan Narkoba atas arahan seseorang melalui telpon.

“Tersangka juga mengaku sudah mengedarkan Narkoba lebih dari 5 kali melakukan aksinya namun baru kali ini tertangkap oleh aparat petugas” pungkasnya.

Masih kata dia Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karna di duga masih ada pelaku lain yang terlibat didalam peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka lahir di Kendari pendidikan SD, pekerjaan buru bangunan tinggal di jalan Nusa Indah no 2 Kelurahan Lahundape Kemaraya kota Kendari, kini tersangka ST sudah ditahan di Sel Tahanan Polda Sultra.

“Atas perbuatannya tersangka ST di jerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Laporan : Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles