Ketua DPRD Konawe Harap Bupati Konawe Terbuka Tentang Jumlah IUP yang ada di Kabupaten Konawe

Konawe, Kilaunews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos. M.Si meminta kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) untuk terbuka soal jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin saat dikonfirmasi terkait lUP milik PT BRP yang melakukan penambangan batu yang ada di wilayah Kecamatan Puriala dan Pondidaha serta PT SCM di Routa di Kabupaten Konawe”.

Kami tidak tahu bahwa ada berapa IUP tambang yang ada di Kabupaten Konawe, kami juga di DPR tidak pernah tau bahkan tidak pernah disampaikan, Jumat (28/04/2023).

Ardin juga mengatakan bahwa perusahaan tambang yang masuk di kabupaten Konawe perlu di periksa kelengkapan dokumen izinnya, iupnya dan dokumen eksplorasi lainnya seperti antisipasi dampak lingkungan dan berapa kontribusi yang di dapatkan oleh masyarakat sekitarnya.

Bahkan selama ini kita tida pernah di sampaikan, nanti ada demo minta hering kita mau jawab apa ?, karena kami tidak pernah tau bagaimana dan berapa perusahaan tambang yang ada di Konawe, ungkapnya.

Politisi PAN ini sangat khawatir bahwa Kabupaten Konawe seperti daerah lain yang terkena bencana alam akibat buruknya eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh para penguasaha-pengusaha tambang yang tidak bertanggung jawab.

Kami khawatirkan, mereka datang mengambil hasil bumi kita lalu pergi meninggalkan bencana seperti di daerah lain, belum lagi kita bicara soal konflik horizontal antar warga, tegas Ardin.

Kemudian, Ardin menambahkan bahwa kami tidak anti investor namun semuanya harus terang benderang, kita semua harus tau dimana saja perusahaan ini beroperasi, berapa luas wilayah izinnya, apa yang mereka olah nikel, batu atau apa saja, oleh karena itu saya sebagai Ketua DPR kabupaten Konawe meminta kepada Bupati untuk terbuka terkait hal ini, jelasnya.

Secara obyektif Ardin mengakui bahwa kehadiran investor tambang di bumi Konawe membawa perubahan signifikan dari segi perekrutan tenaga kerja, perputaran ekonomi dan pemda mendapatkan penghasilan melalui pajak, namun Ardin menegaskan agar semuanya sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku tanpa menghilangkan hak dasar masyarakat, tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles