Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

KENDARI KILAUNEWS.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Puwatu, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite yang tidak sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan data penanganan perkara, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 10 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi pertalite, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih.

 

Selain itu, polisi turut mengamankan dua buah barcode kendaraan bernomor polisi DT 1130 ZF dan DT 1642 ZG, serta selang plastik berukuran setengah inci sepanjang dua meter.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan untuk mengangkut BBM jenis pertalite, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

 

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

Polresta Kendari selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta melengkapi proses penyidikan.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles