Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

KENDARI KILAUNEWS.COM – Polresta Kendari melalui jajaran Buser 77 Satreskrim bersama Polsek Mandonga mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan serta informasi dari masyarakat.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Mandonga,” kata Safi’i.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat tujuh perkara yang berhasil diungkap. Perkara tersebut meliputi dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP, pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat (1) KUHP, serta perkara pemerkosaan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (2) KUHP.
Selain itu, polisi juga mengungkap perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana Pasal 466 subsider Pasal 266 KUHP, perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (2) KUHP, serta perkara pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP.
Satu perkara lainnya yakni dugaan pengancaman sebagaimana Pasal 449 dan atau Pasal 448 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran pidana.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polresta Kendari dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujarnya.
Untuk keterangan lebih rinci mengenai masing-masing perkara, termasuk kronologi kejadian, modus, barang bukti yang diamankan, serta proses hukum terhadap para tersangka, akan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Polresta Kendari juga memastikan penanganan setiap perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan EK





