Pengembangan Kasus Senjata Rakitan, Polisi Amankan Pria Diduga Edarkan Amunisi

KENDARI KILAUNEWS.COM – Polresta Kendari kembali mengembangkan kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif di Kota Kendari. Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial No (38) yang diduga terlibat dalam peredaran amunisi.
No diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus kepemilikan senjata rakitan laras panjang dan laras pendek serta amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, dan Kampung Salo, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan, No mengaku pernah menyerahkan tujuh butir peluru tajam kepada seorang pria berinisial Mu pada 9 September 2026. Penyerahan dilakukan di kediaman No di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Sehari kemudian, No bersama rekannya, Ar, mendatangi rumah Mu di Jalan Cendana untuk memasang pendingin ruangan (AC). Saat berada di lokasi, keduanya melihat seorang pria berinisial K datang membawa senjata rakitan laras pendek milik Mu.
K kemudian disebut sempat meminjam alat gerinda milik No untuk memperbaiki senjata tersebut. Setelah itu, Mu diduga mengambil senjata rakitan laras panjang jenis PCP yang berada di dalam kendaraan No dan Ar, sebelum meninggalkan lokasi bersama K.
Dari hasil pemeriksaan, No juga mengaku memperoleh amunisi dari rekannya berinisial Iw yang berdomisili di kawasan Anawai. No mengakui ikut membantu menjual sejumlah jenis peluru, mulai dari peluru karet, peluru hampa hingga peluru tajam.
Amunisi tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per 20 butir. Sebagian transaksi bahkan diduga dilakukan dengan sistem barter dengan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial Ri di kawasan Kampung Salo.
Keuntungan dari penjualan amunisi tersebut, berdasarkan keterangan No, kemudian dibagi bersama Iw dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penggeledahan di rumah No di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN, satu butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu bilah samurai, satu bilah parang, serta satu unit senapan angin jenis PCP berwarna hitam.
Polisi juga mengamankan satu wadah berisi alat hisap dan alat takar yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, No disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran amunisi serta kepemilikan senjata rakitan yang melibatkan sejumlah pihak lain di wilayah Kota Kendari.
Laporan EK





