Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi, Dua Pemuda Diamankan

KENDARI KILAUNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan pengguguran kandungan menggunakan obat.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, di salah satu rumah di kawasan BTN Baito Permai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasus tersebut bermula ketika salah seorang tersangka, AR, yang mengalami sakit lambung, memeriksakan diri ke dokter. Dari hasil pemeriksaan, AR diketahui dalam kondisi hamil.
Mengetahui kehamilan tersebut, AR bersama kekasihnya, MRS, diduga sepakat untuk menggugurkan kandungan karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.
“Keduanya kemudian mencari informasi mengenai obat yang dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan,” ujar Kombes Pol Safi’i Nafsikin.
Setelah memperoleh informasi, tersangka diduga mendapatkan obat Misoprostol melalui perantara. Obat tersebut kemudian digunakan sesuai petunjuk yang diperoleh.
Beberapa jam setelah menggunakan obat tersebut, AR mengalami kontraksi hingga akhirnya janin keluar dari rahim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi pembelian obat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Kombes Pol Safi’i Nafsikin menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Laporan EK





