Tersangka Dugaan Penganiayaan Advokat Belum Ditahan, Ansar Desak Kepolisian Bertindak Tegas

JAKARTA. KILAUNEWS.COM — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Advokat Ansar, S.H., C.Pt., mendesak Kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap Siti Saripah, tersangka dugaan penganiayaan terhadap Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn.
Ansar yang juga merupakan advokat dari PERADI Nusantara menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada Titin Hartati yang diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas profesinya di wilayah Bogor.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada rekan sejawat kami, Ibu Titin Hartati. Kami meminta Kepolisian tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila secara hukum telah memenuhi persyaratannya,” ujar Ansar.
Ia menegaskan, penahanan terhadap tersangka harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, dengan memperhatikan syarat dan alasan penahanan yang berlaku.
Tersangka Disebut Masih Jalani Tahanan Kota
Dugaan penganiayaan terhadap Titin Hartati terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Bogor. Saat kejadian, korban disebut sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik sebuah rumah milik Hartono Kusnan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 melalui Laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.
Namun, hingga kini, pihak korban mempertanyakan alasan tersangka belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Berdasarkan informasi yang diterima korban, tersangka dinilai kooperatif oleh penyidik dan proses perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Cibinong. Dalam perkembangan terakhir, tersangka disebut masih menjalani status tahanan kota.
Minta Penegakan Hukum Transparan
Ansar menilai, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Ini bukan persoalan pribadi semata. Ketika seorang advokat diduga mengalami kekerasan ketika sedang menjalankan tugas profesinya, maka kita harus melihat persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat,” tegasnya.
Menurut Ansar, dirinya tidak meminta perlakuan istimewa terhadap korban maupun tersangka. Ia justru meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan transparan mengenai setiap keputusan hukum yang diambil dalam perkara tersebut.
“Kami tidak meminta hukum diperlakukan berbeda. Justru kami meminta hukum ditegakkan secara objektif. Apabila memang secara hukum terdapat alasan dan syarat untuk melakukan penahanan, maka kami mendesak agar penahanan segera dilakukan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum,” katanya.
Sebagai advokat PERADI Nusantara dan Ketua Umum LBH MRI, Ansar menyatakan solidaritas terhadap Titin Hartati merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kehormatan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia menegaskan, advokat menjalankan amanat hukum dan kepentingan klien sehingga perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas.
“Advokat ketika menjalankan profesinya bukan sedang mencari masalah. Advokat sedang menjalankan amanat hukum dan kepentingan klien. Karena itu, apabila seorang advokat mengalami kekerasan dalam menjalankan tugasnya, negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.
Ansar meminta Kepolisian dan Kejaksaan memastikan seluruh proses perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Ia juga meminta agar kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum. Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat latar belakang dan kedudukan seseorang,” tutup Ansar.
Laporan EK





