OJK Mencatat Pembiayaan Fintech P2P Lending Tumbuh 29,14% Pada Desember 2024

Kilaunews.com – OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Mencatat Pembiayaan Fintech P2P Lending Tumbuh 29,14% Pada Desember 2024. Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy pada Desember 2024 (November 2024: 7,27 persen yoy) menjadi Rp503,43 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,47persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen (November 2024: 2,71 persen) dan NPF net sebesar 0,75 persen (November 2024: 0,81 persen).
Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali (November 2024: 2,30 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024 terkontraksi sebesar 8,65 persen yoy (November 2024: -7,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,84 triliun (November 2024: Rp16,09 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Desember 2024 tumbuh 29,14 persen yoy (November 2024: 27.32 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60 persen (November 2024: 2,52 persen). Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 37,6 persen yoy (November 2024 : 35,3 persen yoy), atau menjadi Rp6,82 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (November 2024: 2,70 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML : 1. OJK mencabut izin usaha : a. PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada 16 Januari 2025; danb. PT Sarana Sulut Ventura yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 05 Februari 2025karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. 2. Saat ini terdapat : a. 4 dari 146 Perusahan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; danb. 10 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang di perlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha. 3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Januari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 27 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 62 Penyelenggara P2P Lending, 7 Lembaga Keuangan Mikro, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan /atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Lap : Aisyah





