Terkait Adanya Pungli Yang Dilakukan Oknum Pegawai KUPP Molawe, DPRD Sultra Gelar RDP

Kendari, Kilaunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe.
Sebelumnya, sejumlah elemen telah melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya oknum KUPP Molawe melakukan pungli dalam penertiban SPB. Dalam RDP tersebut, dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa pada Rabu (06/09/2023).
Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin mengatakan bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, berinisial BL dalam pengurusan SPB.
“Jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT”, ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa, dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
“Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta”, jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capten Kristina Anthon bakal menindaklanjuti oknum tersebut.
Lebih lanjut kata Kristina Anthon, sampai saat ini dirinya sebagai pimpinan segera menelusuri informasi dari teman-teman mahasiswa.
Terkait dugaan pungli, lanjut dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.
“Kalau bisa, di pertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap”, terangnya.
Sementara itu, Oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial “BL” saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : EK





