Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta ke Nelayan Kendari Disorot, KKP Beri Klarifikasi

KENDARI – Dugaan permintaan uang hingga Rp50 juta terhadap sejumlah nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah Erni Bajau mengungkapkan dugaan tersebut melalui video yang diunggah di akun media sosialnya pada 26 September 2026.

Dalam video tersebut, Erni menyebut sebanyak 21 kapal nelayan diduga dikenai denda Rp50 juta karena membongkar ikan di luar titik yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 22 Oktober 2026, Erni mengatakan uang Rp50 juta yang sebelumnya diserahkan oleh salah satu pihak telah dikembalikan.

Menurut Erni, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pengurus kapal yang disebut ditunjuk oleh seseorang bernama Asep. Ia juga mengaitkan pengurus tersebut dengan pihak yang sebelumnya menjadi sorotan dalam video viral mengenai dugaan permintaan uang.

“Iya, yang mengembalikan uang tersebut pengurus kapal yang ditunjuk oleh Pak Asep. Pengurus KKP yang minta duit di Kendari yang kemarin diviralkan,” kata Erni.

Erni menegaskan, pihak yang sebelumnya menyerahkan uang telah menerima kembali dana tersebut.

“Orang yang menyerahkan itu sudah terima kembali. Ini sudah dikasih kembali kemarin,” ujarnya.

Erni mengaku telah membawa persoalan itu ke pihak terkait. Laporan pertama, kata dia, disampaikan kepada PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta pada 14 Oktober 2026. Selanjutnya, ia melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Jenderal KKP.

Ia mengungkapkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan diminta menjelaskan kronologi kejadian, termasuk menghubungi pihak-pihak yang diduga dimintai uang.

“Di sana saya sudah BAP dan diminta menceritakan kronologis semua kejadian. Saya juga diminta menghubungi para pihak yang dimintai uang oleh oknum KKP Kendari,” jelasnya.

Selain persoalan dugaan permintaan uang, Erni menyebut sejumlah nelayan merasa khawatir akan mengalami kesulitan ketika mengurus keperluan kapal mereka setelah kasus tersebut mencuat.

“Nelayan ini takut sekali. Mereka takut dipersulit. Saya bilang kalau kalian dipersulit lagi, lapor lagi ke saya,” katanya.

Erni juga mengungkapkan dugaan persoalan lain dalam pengurusan dokumen kapal. Ia menyebut terdapat pengurus kapal yang diduga meminta uang hingga Rp40 juta untuk mengurus dokumen. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat dan kronologi kejadiannya.

Dalam keterangannya, Erni turut menyebut nama Aris Simon sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

KKP Kendari Beri Klarifikasi

Sementara itu, Kepala PSLKPP Kendari, Asep Rahman, membantah bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pengembalian uang tersebut bukan dari pihak kami KKP,” kata Asep saat ditemui di kantor KKP Kota Kendari, Senin (26/10/2026).

Asep menjelaskan, menurutnya, tidak ada pengurus kapal dari internal KKP yang menangani kapal-kapal nelayan sebagaimana dimaksud dalam informasi tersebut. Ia menyebut pegawai di lingkungan KKP terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tidak ada KKP yang mengurusi kapal-kapal tersebut. Semua di sini adalah ASN dan PPPK,” jelasnya.

Meski demikian, Asep mengakui terdapat pengurus kapal dari kalangan masyarakat yang beraktivitas di luar instansi KKP. Mereka, kata dia, membantu nakhoda maupun nelayan dalam berbagai keperluan, mulai dari pengurusan administrasi hingga penjualan hasil tangkapan.

“Memang di sini ada pengurus kapal di luar KKP, masyarakat sekitar, yang membantu nakhoda atau nelayan mengurus dokumen administrasi dan penjualan. Macam-macam pengurus itu membantu nelayan atau nakhoda,” ujarnya.

Asep menegaskan, pengurus kapal yang dimaksud Erni bukan bagian dari KKP, melainkan agen di luar instansi yang membantu mengurus administrasi kapal dan penjualan hasil tangkapan.

“Yang Ibu Erni maksud adalah pengurus kapal, bukan bagian dari kami. Pengurus kapal ini di luar kami, mereka adalah agen yang mengurusi administrasi dan penjualan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan permintaan uang terhadap nelayan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Keterangan Erni dan klarifikasi Asep menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta dasar permintaan uang yang dipersoalkan.

Sultraklik.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Aris Simon, guna menghadirkan informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles