Polresta Kendari Amankan Dua Orang Angkut 80 Batang Kayu Diduga Ilegal

KENDARI KILAUNEWS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial SR, seorang sopir, dan H yang diketahui belum bekerja. Keduanya diamankan petugas bersama barang bukti di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil dump truck Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi DT 8577 NE. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan sekitar 80 batang kayu olahan jenis ebony atau kayu eboni.

 

Kayu tersebut berbentuk bantalan dengan panjang kurang lebih 2,80 meter. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

“Petugas mengamankan dua orang bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin.

 

Saat ini, kedua orang tersebut beserta kendaraan dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap asal-usul kayu tersebut.

 

Polresta Kendari juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, guna memastikan jenis, asal-usul serta status kayu yang diamankan.

 

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp2,5 miliar.

 

Polisi menduga kedua orang tersebut memperoleh keuntungan dengan mendapatkan upah dari kegiatan pengolahan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

 

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing serta legalitas kayu yang diangkut.

 

 

Laporan EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles