GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

KENDARI, KILAUNEWS.COM — Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. GRPS mempertanyakan legalitas fasilitas tersebut karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan Terminal Khusus (Tersus), sementara aktivitas kapal disebut tetap berlangsung dengan adanya Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan pihak Syahbandar Lapuko.
GRPS Sultra menduga terdapat persoalan dalam proses pemberian izin terhadap aktivitas kapal yang menggunakan fasilitas tersebut. Atas kondisi itu, GRPS meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penerbitan SIB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menduga ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh. Bagaimana sebuah dermaga yang diduga belum memiliki kelengkapan izin Tersus dapat tetap beroperasi dan kapal-kapal memperoleh SIB? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan GPRS Sultra, Selasa (22/9/2026).
Sejumlah Temuan Menjadi Dasar Sorotan
Menurut GRPS Sultra, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat sejumlah temuan yang berkaitan dengan aspek perizinan dan lingkungan di lokasi kegiatan PT GMS.
Pertama, berdasarkan keterangan yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gakkum Lingkungan Hidup Kendari, DLH Konawe Selatan menyatakan bahwa pembangunan fisik Jeti Dua tidak didahului dengan pengajuan dokumen perizinan lingkungan kepada DLH Konawe Selatan.
Kedua, GRPS menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam izin Tersus PT GMS dengan lokasi Jeti Dua yang beroperasi. Izin tersebut disebut tercatat di Desa Sangi-Sangi, sedangkan fasilitas Jeti Dua berada di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.
Ketiga, aspek pemanfaatan ruang laut juga menjadi perhatian. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut pernah melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan reklamasi di lokasi tersebut karena belum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain persoalan perizinan, GRPS turut menyoroti informasi mengenai dugaan pencemaran sungai dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sekitar kawasan operasional perusahaan. Menurut GRPS, seluruh temuan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang agar status hukumnya menjadi jelas.
GRPS Minta Kejati Sultra Lakukan Pemeriksaan
Atas berbagai persoalan tersebut, GRPS Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional Jeti Dua PT GMS.
GRPS meminta Kejati Sultra mengusut status perizinan Jeti Dua atau Terminal Khusus PT GMS, berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup terkait temuan di area operasional, serta meminta keterangan dari pihak manajemen PT GMS dan jajaran Syahbandar Lapuko.
Selain itu, GRPS meminta agar dasar penerbitan SIB terhadap kapal-kapal yang melakukan aktivitas melalui fasilitas tersebut diperiksa secara transparan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur administrasi dan kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar dasar penerbitan SIB dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lainnya, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas GRPS.
GRPS Sultra menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa membedakan pihak mana pun. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, GRPS meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, GRPS menilai pihak PT GMS maupun Syahbandar Lapuko perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sehingga informasi mengenai status perizinan Jeti Dua, dasar penerbitan SIB, serta berbagai persoalan lingkungan yang dipersoalkan dapat diketahui secara utuh dan berimbang. Tim Red





