Diduga Langgar Permenkes, ARPEKA Sultra Desak Bupati Bombana Batalkan SK 16 Kapus dan Copot Pejabat Terkait

BOMBANA, KILAUNEWS.COM — Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) SULTRA mendesak Bupati Bombana segera membatalkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 16 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bombana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024.
Selain meminta pembatalan SK, ARPEKA Sultra juga mendesak pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana atas dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dan administrasi penunjukan pejabat tersebut.
Koordinator ARPEKA Sultra, Dirman, menegaskan bahwa jabatan kepala puskesmas merupakan posisi strategis yang tidak boleh diisi secara sembarangan. Menurutnya, pengangkatan kepala puskesmas wajib mengacu pada aturan yang berlaku demi menjamin kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Penunjukan kepala puskesmas tidak boleh didasarkan pada kepentingan pragmatis ataupun kedekatan tertentu. Jabatan ini menyangkut keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Dirman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Dirman mengacu pada Pasal 55 Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur syarat kepala puskesmas, di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 bidang kesehatan, pengalaman jabatan fungsional kesehatan paling sedikit dua tahun, masa kerja minimal dua tahun di puskesmas, menguasai manajemen kesehatan masyarakat, serta telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Manajemen Puskesmas (MP).
“Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa pimpinan puskesmas memiliki kapasitas dan kompetensi dalam mengelola pelayanan kesehatan secara profesional, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
ARPEKA Sultra menilai munculnya dugaan pelanggaran dalam proses penunjukan 16 kepala puskesmas menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Organisasi tersebut menduga telah terjadi kelalaian administratif atau bahkan pengabaian aturan secara sengaja.
Menurut ARPEKA Sultra, Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana memiliki tanggung jawab teknis dalam melakukan verifikasi kompetensi calon kepala puskesmas, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen pendidikan, pengalaman jabatan fungsional, masa kerja, hingga sertifikat Manajemen Puskesmas.
Sementara itu, BKPSDM Bombana dinilai memiliki kewajiban memastikan seluruh aspek administrasi kepegawaian terpenuhi sebelum SK diterbitkan, termasuk validasi dokumen dan kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya SK yang diterbitkan tanpa verifikasi memadai, maka tanggung jawab tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga administratif dan politik,” kata Dirman.
Atas dasar itu, ARPEKA Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bombana, yakni:
Membatalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Mencopot Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana atas dugaan kelalaian dan pembiaran dalam proses verifikasi teknis.
Mencopot Kepala BKPSDM Bombana karena dinilai gagal menjalankan fungsi administrasi kepegawaian secara profesional.
ARPEKA Sultra juga menegaskan bahwa tanggung jawab akhir tetap berada di tangan Bupati Bombana sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah. Bupati diminta segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK tersebut.
Dirman menilai, penempatan pejabat yang tidak memenuhi syarat berpotensi melemahkan fungsi puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada terganggunya program imunisasi, penanganan penyakit menular, hingga layanan promotif dan preventif di daerah.
“Kami meminta agar kepentingan birokrasi dan politik tidak mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Bupati harus segera bertindak dengan membatalkan SK bermasalah, mengevaluasi pejabat terkait, dan membuka proses verifikasi secara transparan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.





