Mandeknya Kasus Pj Sekda Bombana Disorot, LSM Pribumi Sindir Kejaksaan Diduga “Masuk Angin” dan Tuntut Aksi Nyata

KENDARI, KILAUNEWS.COM – Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. LSM Pribumi menilai proses hukum yang berjalan di lingkungan Kejaksaan terkesan stagnan, lamban, dan minim transparansi.

Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, secara terbuka mengkritik kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.

“Kami melihat penanganan kasus ini berjalan di tempat. Tidak ada kejelasan progres, tidak ada transparansi. Kami mendesak agar Kajari Bombana dan Kasi Pidsus segera dievaluasi. Selain itu, Pj Sekda Doktor Sunandar dan Bupati Bombana Burhanuddin harus segera diperiksa,” tegas Ansar, Selasa (7/5/2026).

LSM Pribumi mengungkapkan telah menyerahkan dokumen hasil investigasi ke Kejari Bombana pada 10 April 2026 dan kembali melakukan koordinasi pada 29 April 2026.

“Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut”, tegasnya.

Menurut Ansar, substansi laporan yang diajukan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau hanya maladministrasi, kami tentu melapor ke Ombudsman. Tapi ini berbeda, ada indikasi kuat kerugian negara sehingga harus ditangani secara hukum,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang masih ditandatangani oleh Pj Sekda, padahal pada saat itu Sekda definitif disebut telah kembali aktif menjalankan tugas.

“Ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran. Nilainya tidak kecil, tetapi tentu penghitungan kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, LSM Pribumi menilai lambannya penanganan laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUM/XII/2025 yang telah berjalan lebih dari empat bulan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Atas dasar itu, mereka mendesak Kejati Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Bombana dan jajaran tindak pidana khusus dinilai mendesak guna menjamin profesionalisme dan akuntabilitas.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan bahwa laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mempelajari secara komprehensif. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Tenggara dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum tanpa tebang pilih. (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles