Menanggapi Pemberitaan Terkait Tudingan PT. ANA, Ruth Selaku Mantan Direktur Utama Angkat Bicara

Kendari, Kilaunews.com — Menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa waktu yang lalu, Ruth selaku mantan Direktur Utama PT. Alam Nikel Abadi (ANA) angkat bicara.

Hal ini diungkapkan selaku Mantan Direktur Utama PT. Alam Nikel Abadi (ANA) Ruth mengatakan, apa yang ditudingkan dirinya di beberapa media online tersebut tidak lah benar karena ini murni kerja sama.

Pasalnya setelah dilakukan gelar perkara dari pihak kepolisian, baik di Polda Sultra begitupun sampai di Mabes Polri tidak ditemukan adanya unsur Tindak Pidana,” kata Ruth saat gelar konferensi pers di salah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (08/07/2023).

Dengan tidak adanya bukti kalau dirinya melakukan tindak pidana penipuan, lanjut Ruth, maka terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian sama sekali tidak menemukan bukti kalau saya melakukan Tindak Pidana (TP) penipuan. Maka itu diterbitkan lah SP3 tanggal 6 Juni 2023 nomor S.Tap/126b/VI/2023,” ungkap Ruth sambil memperlihatkan SP3 tersebut.

Kami pada dasarnya disini untuk bekerja, bukan mencari masalah, kami perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih perusahaan, dan kami punya legalitas yang jelas, serta bekerja dalam IUP yang legal, kami sudah tahun ketiga bekerja pada IUP tersebut, jelasnya.

Untuk itu dirinya menegaskan bahwa apa yang diberitakan di sejumlah media online tidak lah benar.

Jadi apa yang diberitakan di sejumlah media online terkait dirinya diduga melakukan Tindak Pidana penipuan tidak lah benar, tegas Ruth.

Ditempat yang sama Wakil Direktur PT. ANA Pak Asrul mengatakan bahwa berita yang beredar akhir-akhir ini terkait dugaan Tindak Pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Ruth tidak lah benar, tegasnya.

Mengenai, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan yang sebenarnya, itu dibuktikan dengan adanya SP3 yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Dan itu juga sudah dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Sultra bahwa PT. ANA ini murni tidak ada unsur Tindak Pidana penipuan,” kata Asrul yang akrab disapa Rul ini.

Dalam Konferensi Pers yang turut hadir adalah Pak Asrul selaku wakil Direktur, Ibu Egi selaku Komisaris, dan Ibu Josafin Selaku Direktur Utama PT. ANA. (*)

Editor : Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles