Ini Permusnahan Dan Hibah Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC TMP C Kendari

Kendari, Kilaunews.com ||| Pada hari ini Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu, (21/09/ 2022).
“Hal ini diungkapkan, selaku Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Waluja, bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 (seratus empat puluh Sembilan) Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut”.

Lanjut, bahwa barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 (seratus tiga puluh sembilan) SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang hasil
penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan
persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari
untuk dimusnahkan, ucap Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo.
Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 (satu juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh) batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 (enam ratus tujuh puluh enam) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh juta dua puluh dua rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000,- ( satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang
tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Selain ini juga, kami melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari hari ini juga melaksanakan serah terima barang Hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 (empat puluh enam) unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari : 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg, 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg dan 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, ujarnya.
Kemudian, selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 (dua) kali
terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena
cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161.000 (satu juta
seratus enam puluh satu ribu) batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513.321.000
(satu milyar lima ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp 951.159.000 (sembilan ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Setelah
dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan
Mei – Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia. Dan kegiatan
pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya atas dukungan dan kerja samanya selama ini. Semoga sinergi yang kita bangun sampai saat ini, dapat terus kita jaga dan lebih kita
tingkatkan ke depannya.
Adapun yang turut hadir, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri. Seluruh capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi Teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Harapannya, kami berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang undangan di bidang cukai. Dan kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal, pungkasnya.
Laporan : Aziz
(Redaksi : Kilaunews.com)





