DPP FAPRI Resmikan Kantor DPD FAPRI Di Sultra

Kendari, KilauNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) meresmikan Kantor DPD FAPRI Sultra yang beralamat di jalan Bunga Tanjung kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, kota Kendari. Selasa malam (27/07).
Ketua DPD FAPRI Sultra Didit Hariadi mengatakan, seperti lazimnya sebuah organisasi pasca di lantik harus punya kantor, cuma kantor yang kita buka ini untuk posko lapor kasus sebagai simpul perlawanan masyarakat yang kemudian tidak bisa melaporkan kasus ataupun terkena, atau terdampak atas masalah hukum. Namun sulit untuk melaporkan karena persoalan biaya dan karena persoalan tersampaikannya kemasyarakat bahwa semua undang-undang dan konstitusi mengatur bahwa masalah hukum harus rata di semua lini masyarakat khususnya di Kendari.
Lebih lanjut kata Didit, itu yang membedakan kantor FAPRI dan organisasi advokat lainnya, kita punya jargon di sini untuk kasus lapor lainnya. LBH akan berkonsisten dan berkomitmen untuk menampung dan mengeksekusi semua laporan yang masuk di kantor ini.
Untuk mekanisme dalam mengajukan pendampingan hukum sangatlah mudah, yaitu dengan dengan menunjukkan satu lembar surat keterangan tidak mampu nanti akan di layani semaksimal mungkin.
“Mekanisme nya sangat gampang yaitu untuk menunjukkan satu lembar surat keterangan tidak mampu, apakah dari RT, Lurah, kepala Desa, atau kepala Dusun cukup itu saja” jelas Didit.
Setelah pelantikan DPD ini kami dapat dari mandat DPP, sesegara mungkin kami akan bentuk DPC – DPC FAPRI. Kalau untuk member FAPRI di Sultra itu kurang lebih ada 90 orang.
Di tempat yang sama Yusrin Palamaeng selaku DPP FAPRI mengatakan, FAPRI inikan merupakan organisasi yang khusus untuk mencetak advokat, dimana di mulai dari PKPA secara online, terus ada UPAS secara online juga. Nantinya setelah selesai ada sertifikat kelulusan akan kita dorong sesuai dengan domisili masing-masing di Pengadilan Tinggi dimana domisili berada.
Lanjut kata Yusrin, yang kedua FAPRI selalu ada PBH-nya, selalu berdampingan itu. Jadi baik itu di tingkat DPD maupun di DPC itu berdampingan itu, ada forum advokatnya ada PBH-nya.
“Dengan kehadiran FAPRI Sultra ini, tentunya di harapkan masyarakat bisa terlayani dengan baik. Baik itu calon-calon advokat yang menurut organisasi FAPRI maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan tadi yang akan di bentuk DPC-DPC yang ada di Kabupaten, tentunya nanti DPC akan di berdayakan tentunya” harapnya.
Laporan : Endra
Editor : AB





