Humas DPD GSPI Sultra Minta Mabes Polri, KPK, Kejagung RI dan Kementerian ESDM Cabut IUP PT Visi Deptindo

Kendari, Cahayasultra.com – Sulawesi Tenggara dikenal dengan Daerah yang memiliki dan kaya atas Sumber Saya Alam (SDA) yang dimilikinya, Khususnya di Bidang Pertambangan, sehingga sangat banyak investor luar yang masuk berinvestasi di Kabupaten Konawe Selatan. Tetapi sayangnya, para pelaku usaha di Bidang Pertambangan diduga tidak mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Salah satunya adalah Aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT Rolex Sukses Bersama Diduga Kuat bekerjasama atau berkonspirasi dengan PT Sambas Mineral Mining atas penggunaan Jetty PT Sambas yang diduga tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus). Selain itu, Aktivitas tersebut juga diduga menggunakan Dokumen PT Visi Deptindo.
Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku ketua Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara. Rabu, 06/07/2022
Menurut Manton ia menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan adanya surat SHIPPING INSTRUCTION dengan Nomor : 001/DIR/SI-RSB/III/2022, Tertanggal Kendari, 23 Mei 2022, Shipper PT Visi Deptindo, Loading Port Jetty PT Sambas Mineral Mining, Discharging Port Pelabuhan Jetty Morosi dengan menggunakan Jasa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Alam Ria Raya.
Perlu diketahui “kata Manton”, Jetty PT Sambas Mineral Mining Diduga keras tidak memiliki ijin Tersus. Sehingga hal itu terkait aktivitas di Jetty PT Sambas PT Rolex diduga menggunakan dokumen PT Visi Deptindo.
Lanjut dia (Manton), “Aktivitas Jetty tersebut beralamat di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” Ujarnya
Oleh karena itu, Manton meminta kepada Mabes Polri, KPK RI, Kejagung RI, Kementerian ESDM untuk segera menghentikan aktivitas PT Rolex dan PT Sambas. Tak hanya itu (Manton), juga meminta agar segera menghentikan atau mencabut IUP PT Visi Deptindo Mineral Mining.
” Kami meminta kepada APH agar segera mengambil tindakan dan memeriksa para pelaku usaha pertambangan yang diduga telah berkonspirasi demi memuluskan aktivitas penjualan Ore Nickel yang diduga Ilegal.





