DAS Law Firm Kawal Aset Pribadi, Lelang SHM Nomor 300 di KPKNL Jakarta V Tanpa Peminat

JAKARTA KILAUNEWS.COM — DAS Law Firm mengawal proses hukum terkait aset milik Nurbani Ermin yang dijadwalkan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Kamis (27/8/2026).
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, objek berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 300/Kuningan Timur dilaporkan tidak mendapatkan peminat hingga batas waktu lelang berakhir.
Pengawalan hukum dilakukan DAS Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SK/DAS/LAW-FIRM/VIII/2026 untuk kepentingan Nurbani Ermin dan para ahli waris Ermin Nasution.
Objek yang menjadi persoalan berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 400 meter persegi di Kompleks YBR, Jalan Denpasar Nomor 44, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen kepemilikan yang disampaikan kepada kuasa hukum, SHM tersebut tercatat atas nama Nurbani Ermin.
Sebelumnya, DAS Law Firm telah menyampaikan keberatan kepada sejumlah pihak terkait. Keberatan tersebut berkaitan dengan dasar dimasukkannya objek dimaksud sebagai bagian dari boedel pailit PT Prowell Energi Indonesia (Dalam Pailit).
Keberatan juga disampaikan kepada KPKNL Jakarta V melalui Surat Nomor 059/KP/DAS/LAW-FIRM/VIII/2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar status kepemilikan dan persoalan hukum yang melekat pada objek menjadi perhatian sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Berdasarkan koordinasi Tim DAS Law Firm dengan Pejabat Lelang KPKNL Jakarta V, objek tersebut tidak memperoleh peminat atau pembeli selama pelaksanaan lelang.
Usai proses lelang, Tim DAS Law Firm kembali menyampaikan posisi hukum klien kepada pihak KPKNL Jakarta V.
Dalam pertemuan itu, DAS Law Firm turut menyampaikan adanya proses hukum di Bareskrim Polri yang, menurut dokumen yang dimiliki kuasa hukum, berkaitan dengan persoalan PT Prowell Energi Indonesia.
Kuasa hukum merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus dan menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut telah dilakukan penetapan tersangka.
“Kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh. Objek tercatat atas nama pribadi, sementara statusnya sebagai bagian dari boedel pailit masih kami persoalkan. Karena itu, kami meminta kehati-hatian dalam setiap proses terhadap objek tersebut,” kata Ansar, S.H., C.PT., selaku kuasa hukum.
Menurut DAS Law Firm, pihak KPKNL Jakarta V menyampaikan adanya tindak lanjut administratif terhadap objek tersebut, termasuk langkah pengamanan agar objek tidak kembali masuk dalam proses selanjutnya. Namun, pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAS Law Firm mengapresiasi tindak lanjut tersebut dan menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum klien.
“Kami menghormati kewenangan KPKNL dan institusi terkait. Namun, kami berkewajiban memastikan hak klien terlindungi dan setiap proses terhadap objek memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Ansar.
DAS Law Firm selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta memantau perkembangan status hukum objek tersebut. Apabila terdapat proses lanjutan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan hukum klien, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DAS Law Firm menegaskan, penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari posisi hukum dan pendampingan terhadap klien. Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.
Laporan Ek





