Ribuan Warga Konsel Tolak Jetty PT TIS, Ultimatum APH–DLH Sultra: Jangan Tunggu Konflik Meledak

Kilaunews.com — Polemik pembangunan Terminal Khusus (Jetty) oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, semakin memanas.
Ratusan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat Desa Bangun Jaya, serta Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra mendatangi sejumlah instansi, yakni Kantor Inspektur Tambang Sultra, DLH Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, serta Dinas ESDM Sultra.
Aksi ini disebut sebagai tindak lanjut dari sikap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, DPRD Konsel, serta DLH Konsel yang dinilai abai terhadap penanganan awal polemik pembangunan jetty yang diduga tidak sesuai regulasi.
Koordinator Lapangan ARPEKA Sultra, Dirman, menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra yang tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang perjalanan dinas di Kolaka.
“Pihak DLH menyampaikan Pak Kadis sedang di Kolaka menghadiri kegiatan, sementara informasi kami kegiatan itu mestinya baru dilaksanakan besok. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Dirman.
Dirman juga mengungkapkan bahwa massa sebelumnya telah menyampaikan pengaduan ke DLH Konsel, yang dijanjikan akan dilakukan inspeksi lapangan bersama. Namun hingga lebih dari sepekan, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Hal serupa juga terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra yang disebut tidak berada di tempat saat massa aksi mendatangi kantor tersebut.
“Tidak ada hasil yang kami dapatkan di DLH maupun DKP selain janji-janji. Kami muak dengan janji pemerintah yang tidak pernah ditepati, baik dari DPRD Sultra, DPRD Konsel, DLH Konsel, hingga DLH Sultra hari ini,” tegasnya.
Tuntutan Massa Aksi:
Dirman menyebut massa yang tergabung dalam ARPEKA Sultra bersama masyarakat Desa Bangun Jaya membawa sejumlah tuntutan, yakni:
1. Melakukan audit lingkungan dan verifikasi perizinan pembangunan Jetty PT TIS
2. Memastikan adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta kesesuaian lokasi dengan zonasi wilayah pesisir
3. Memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan apabila ditemukan pelanggaran
4. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan sebagai bentuk partisipasi publik
Selain itu, massa juga mendesak Dinas ESDM Sultra mengeluarkan rekomendasi penolakan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TIS serta mendorong pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga tidak sesuai regulasi.
Mereka juga menyoroti proses pembangunan jetty yang disebut tidak melalui sosialisasi AMDAL kepada masyarakat serta jarak pembangunan yang dinilai sangat dekat dengan permukiman warga, yakni sekitar 25 meter.
Koordinator aksi, Saldin, menegaskan bahwa negara tidak boleh menunggu konflik terjadi baru turun tangan.
“Ini sudah peringatan keras. Jangan tunggu ada benturan di masyarakat baru turun. Negara harus hadir sebelum konflik meledak,” tegasnya.
Saldin juga mempertanyakan transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar izin proyek tersebut.
Warga menilai lokasi pembangunan jetty berada terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi mengganggu nelayan serta ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup Sultra, Mirna, menyampaikan bahwa Kepala DLH Sultra sedang berada di luar daerah karena menghadiri kegiatan musrenbang di Kabupaten Kolaka.
“Kepala Dinas sedang di Kolaka menghadiri kegiatan,” singkatnya.
Ia juga menyarankan agar aspirasi masyarakat dibawa hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat ditindaklanjuti di tingkat pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TIS maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi. Tim Red




