Dugaan Pembiaran Syahbandar Molawe, P3D Konut bakal Bertandang di KemenHub RI

Konawe Utara, KilauNews.com – Syahbandar UPP Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara Di Duga melakukan Pembiaran Dengan Aktivitas Pembongkaran Ore nikel Di Terminal Khusus(Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendri (TUKS) untuk kepentingan umum
Padahal dalam peraturan perundang undangan itu jelas melanggar .

Dugaan Pembiaran Yang dilakukan syahbandar Molawe jelas melanggar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus) Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

 

 

 

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut no. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Jefri Ketua umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D -Konut) menyampaikan bahwa Syahbandar UPP Kelas III Molawe Sampai Hari ini Di Duga Seakan Tutup mata dalam Kegiatan Aktivitas Pembongkaran Di wilayah Konawe Utara.

‘Kami Sudah lama Melihat aktivitas Pembongkaran Di pelabuhanan Atau Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Seakan leluasa Saja tanpa ada penindakan Dan Surat Teguran oleh pihak syahbandar Molawe.

setau Kami Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Tersus Dan TUKs bahwa Aktivitas Di Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Hanya boleh dilakukan Untuk Kepentingan Sendiri bukan untuk kepentingan umum . Adapun untuk kepentingan umum itu harus ada izin dari menteri perhubungan. Ucapnya.

Lanjut Putra Konawe Utara ini, Apa lagi yang kami Sesalkan banyak aktivitas Pembongkaran yang sampai mencemari lingkungan dan pesisir laut Konawe Utara mulai dari karamnya Kapal Tongkang Yang bermuatan Ore nikel, Aktivitas Pertambangan yang mencemari Lingkungan laut namun sampai Hari ini kami belum mendengar ada sanksi atau denda dari pihak yang bersangkutan.

Padahal fungsi dan Tugas Syahbandar Sangat Jelas bahwa Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan serta
Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan,
Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran,
Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, Mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

Belum lagi aktivitas Pembongkaran yang dilakukan Diluar Daerah lingkungan Kerja (DLKr) Dan Daerah lingkungan Kepentingan (DLKp) yang Sudah berapa kali dilakukan Diwilayah Konawe Utara Namun Belum ada penindakan Bahkan seakan Di Duga melakukan Pembiaran, Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Dan Surat persetujuan Berlayar (SPB) entah Dari mana Kalau Bukan Dari Syahbandar.

Maka dengan Dugaan Beberapa pembiaran yang dilakukan Oleh Syahbandar UPP Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara Kami Berkeinginan Membawa permasalahan Ini Di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (KEMENHUB RI) Untuk di Tindak lanjuti Dan merekomendasikan Menteri Perhubungan RI untuk mencopot Jabatan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe.

Yah semoga Saja Ada Hasil yang baik Disana (Pusat) Dan Kami Juga akan Bertandang Di Kementerian Lingkungan Hidup Dan keHutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Agar Kasus pencemaran Dan karamnya Tongkang bermuatan Ore nikel dapat segera teratasi Apa lagi itu mengandung Banyak limbah berbahaya yang Dapat memanggu Kehidupan Biota Biota laut Dan yang utama Aktivitas Pembongkaran Di wilayah Konawe Utara berjalan sesuai peraturan Yang ada. Tutupnya.

 

Hingga berita ini di terbitkan Pihak Media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait

 

Laporan/Red : AH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles