Gaji Kades Dan Perangkatnya Akan Dibayarkan Oleh BPD Setiap Bulan Lewat Rekening Mulai April  2023

Enrekang, Sulsel – KILAUNEWS.COM — Gaji Kepala Desa dan perangkatnya akan dibayarkan oleh Badan Pembangunan Daerah (BPD) Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, pembayaran ini dilakukan setiap bulannya melalui rekening, rencananya mulai bulan April tahun 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) BPKAD Enrekang Syafaruddin Rasyid mengatakan, terkait gaji Kepala Desa melalui Pemerintah Desa sudah masukkan rekening kades dan aparatnya ke kami, kami masih kroscek kembali rekening Kades dan aparatnya, Kamis (09/3/2023).

Setelah selesai di croscek, Pemdes mengirim lagi berapa jumlah gaji masing-masing orang, Kepala Desa dan aparatnya, berapa jumlah keseluruhan, sudah itu baru kami kirim ke BPD, BPD lah yang transfer kesemua kades dan aparatnya, singkat kata.

Ketika media menanyakan terkait apakah bisa terbayar gaji Kades dan aparatnya Maret 2023 ini, Kabid perbendaharaan Syafaruddin mengatakan, ia seandainya hanya 100 orang kemungkinan bisa Maret ini, tapi saking banyaknya Kades dan aparat kemungkinan belum bisa Maret ini.

Lanjut Syafaruddin kalau mengacu Permendagri, ya gaji kades dibayarkan setiap bulannya. Gaji kades dan aparatnya dari (Dana Alokasi Umum) DAU murni jumlahnya setiap bulan sekitar 4 milyar. Gaji kades nantinya sudah dibayar setiap bulan, tidak menunggu laporan pertanggung jawaban desa, otomatis setiap bulannya masuk.

Ketgam : Kabid pemdes Enrekang Deceng Rumbu

Dinas pemdes menghitung gaji tiap kades dan aparatnya berapa jumlah gaji masing masing barulah dikirim ke badan pengelola keuangan dan aset daerah.

Terpisah wawancara wartawan dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam hal ini Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Deceng Rumbu mengatakan, pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya lewat rekening masing-masing mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

Saat ini masih dalam proses, tidak dijelaskan hal yang di proses, sehubungan dengan rencana pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya setiap bulannya.

Laporan : Hafid

Editor : Abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles