GPMI Mengecam Aksi Kapolres Kolut Yang Di Duga Bekingi Ilegal Mining PT.CSM

Kendari, Kilaunews.com — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengecam aksi Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) yang membongkar plang dan mengamankan 27 kariawan PT. Golden Anugrah Nusantara (GAN), pada Kamis, (24/11/22) di Desa Sulaho, Kec. Lasusua, Kolut.
Rawi Desimar Kepala Bidang Pergerakan dan Advokasi GPMI mengatakan “kami duga kuat Kapolres Kolut ini membekingi PT. Citra Silika Malawa (CSM), ada apa dengan Pak Kapolres Kolut ? Apakah memang di perintah oleh PT. CSM atau bagaimana? Inikan tidak masuk diakal rana Perdata dimasukan ke pidana, seolah-olah yang memasang Plang dan 27 kariawan ini pelaku pidana kan Aneh!.
Di ketahui bahwa sebelumnya PT. GAN dan PT. CSM saling klaim kepemilikan IUP namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan di perkuat lagi oleh Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa PT. GAN yang mempunyai hak penuh atas IUP tersebut seluas 30 Hektar berlokasi di Sulaho, Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara.
Rawi menjelaskan lebih lanjut “Kapolres Kolut seharusnya berada di pihak PT. GAN yang jelas – jelas resmi dan sah, malah membuka plang dan menangkapi kariawan PT. GAN. Kami akan mendesak Kapolda Sultra dengan melakukan demonstrasi menuntut agar segera mengevaluasi Kapolres Kolut tersebut, yang jelasnya kami mengecam keras aksi Kapolres Kolaka Utara tersebut, PT. CSM seharusnya yang di lakukan tindakan karena di duga telah menambang dengan Ilegal yaitu di dalam IUP PT. GAN”. Tutup Rawi desimar.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
Editor : AH





