Perkuat Pengawasan Dan Perlindungan Konsumen Di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara

Peresmian dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor OJK Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di Jl. Jati Besar, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa, sekaligus melakukan pengukuhan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Adi Surahmat.

Acara peresmian juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda, Anggota DPD RI Namto Roba, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe, para Wakil Bupati di Provinsi Maluku Utara, Walikota Ternate, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwakilan dari Pemerintah Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah.

“Hadirnya Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara ini merupakan komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan dan program OJK dapat dijalankan dengan lebih responsif, inklusif, dan sejalan dengan kebutuhan wilayah,” kata Mahendra.

Menurutnya, kehadiran Kantor OJK Provinsi Maluku Utara juga memiliki peran untuk meningkatkan pelindungan konsumen, nasabah, masyarakat, dan juga korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan dengan berbagai modus yang kerap mengancam masyarakat yang menggunakan digitalisasi keuangan.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut hadirnya Kantor OJK di Maluku Utara sebagai momentum penting untuk memperkuat edukasi dan pelindungan masyarakat dari berbagai risiko keuangan digital, termasuk maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang selama ini merugikan warga.

Lebih lanjut, dengan keberadaan OJK di daerah, masyarakat kini memiliki tempat yang jelas untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait layanan keuangan.

“Sekarang masyarakat Maluku Utara tahu kemana harus curhat, berdiskusi, dan melapor,” ujar Sherly.

Ia juga menegaskan perlunya memperluas akses pembiayaan bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, termasuk melalui penyaluran kredit tanpa kolateral agar masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan keuangan ilegal.

Peran Strategis Kantor OJK di Daerah

Kantor OJK Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di dua kota dan delapan kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Sula, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Sampai triwulan III tahun 2025, jumlah perbankan di wilayah Provinsi Maluku Utara sebanyak 21 Kantor Cabang Bank Umum Konvensional dan Kantor Cabang Bank Umum Syariah, 5 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 133 Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas BU, BUS, BPR, dan BPRS.

Sementara itu, terdapat 73 jaringan kantor lembaga jasa keuangan nonbank di Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 8 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 16 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 49 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kehadiran Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Maluku Utara.

Informasi lebih lanjut :

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Lap : Aisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles