Herman Gantoro Meminta pemerintah Kab.Enreksng Menindak Lanjuti Surat Edara Mendagri

Enrekang, Kilaunews.com — Kabar yang menggembirakan Kepala Desa se -Kabupaten Enrekang yang sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 kini resmi diperpanjang. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Jum’at, (1/8/2025).
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam forum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), H. Herman Gantoro, S.Sos sebagai Koorkab yang telah memperjuangkannya selama satu tahun lebih hingga ke tingkat pusat di Jakarta.
Koordinator Nasional sekaligus Koordinator Kabupaten untuk Kepala Desa AMJ H. Herman Gantoro mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para Ketua ,Wakil Ketua serta anggota DPR RI ,Sekjen Kemendagri Kombespol Tomsi Tahir ,dan seluruh pihak yang telah mendukung hingga disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, khususnya Pasal 118 E yang menjadi dasar hukum perpanjangan ini.
“Dengan terbitnya undang-undang tersebut, sebanyak 930 kepala desa se-Indonesia, termasuk para Kepala Desa di Kabupaten Enrekang yang jumlahnya 46, resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Semoga amanah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, Enrekang” ujar Herman saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (1/8/2025).
Mantan Kepala Desa Rante Mario Kecamatan Malua, Herman juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang, khususnya kepada Bupati Enrekang, agar segera melakukan pengukuhan atau pelantikan ulang para Kepala Desa sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Mendagri.
“Dengan segera dilantiknya para Kepala Desa yang jumlah 46, dapat langsung berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan didesanya masing-masing dan mendorong pembangunan yang berpihak pada rakyat tambahnya.
Perpanjangan ini menjadi bukti kepercayaan pemerintah pusat terhadap kinerja para kepala desa, sekaligus menjadi motivasi bagi para Kepala Desa untuk bekerja lebih profesional, bertanggung jawab, dan berpihak kepada masyarakat, pungkasnya. (Suherman)
Editor : Aziz





